Upaya Meningkatkan Partisipasi Dan Minat Masyarakat Terhadap Koperasi Syariah BMT At-Tiin

Penulis

  • Ahmad Calam STMIK Triguna Dharma, Indonesia
  • Dewi Purnama Sari 3STKIP Amal Bakti, Indonesia
  • Dian Aryanto STKIP Amal Bakti, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52436/1.jpmi.62

Kata Kunci:

BMT AT-TIIN, Koperasi Syariah, Peningkatan

Abstrak

Koperasi syariah atau yang disebut Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) merupakan identitas keuangan mikro syariah yang unik dan spesifik khas Indonesia. KSPPS dalam melaksanakan fungsi dan perannya menjalankan peran ganda yaitu sebagai lembaga bisnis dan disisi yang lain melakukan fungsi sosial yakni menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana ZISWAF. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah pengabdian kualitatif dengan analisis deskriptif. Tujuan dari pengabdian ini adalah; Meningkatkan kesejahteraan hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, Menjadi gerakkan ekonomi serta ikut tatanan perekonomian nasional, Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undang –undang dasar 1945, Menggiatkan kesadaran anggota untuk mengumpan pada koperasi secara teratur dan Meningkatkan pengetahuan anggota melalui penyuluhan latihan dan pendidikan tentang perekonomian maupun keterampilan lainnya sesuai syariah. Adapun manfaat dari pengabdian ini adalah; Masyarakat dapat memulai suatu usaha dengan keikutsertaan dalam keanggotaan koperasi dan dapat mengetahui syarat-syarat apa saja yang diperlukan untuk menjadi nasabah yang mempunyai simpanan berjangka (deposito) di koperasi BMT AT-TIIN. Hasil pengabdian ini membangun efektifitas pengawasan Dewan Pengawan Syariah (DPS) terhadap koperasi syariah yaitu peran dan fungsi DPS di KSPPS BMT AT-TIIN telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dimana DPS memiliki tiga kedudukan, diantaranya sebagai penasihat dan pemberi saran, sebagai mediator antar lembaga keuangan syariah dengan DSN-MUI dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk, dan sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada lembaga keuangan syariah.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Keputusan Mentri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia nomor : 194/KEP/M/IX/1998 tentang Petujuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam. 1999. Jakarta: Direktorat Jendral Fasilitas Pembiayaan dan Simpan Pinjam.

I. Mafruhah, "Membumikan Konsep Syariah Dalam Ekonomi Berbasis Kerakyatan (Baitul Maal Wat Tamwil Sebagai Sebuah Solusi)," Jurnal Ekonomi Pembangunan, Vol. 3, No 2, pp. 195-2015, 2012

J. Muhammad, Profil BMT Indonesia (BMT CENTER), Jakarta : BMT Center, 2013.

A. Sjartuni, Tuntunan Praktis Dasar - Dasar Pemprograman Visual Basic, Jakarta : PT. Elek Media Komputindo, 2012.

D. U. Daihani, Komputerisasi Pengambilan Keputusan, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2011.

A. Kadir, Konsep dan tuntunan Praktis Basis Data, Bandung: PT.Sukses Maju, 2013.

Arif, M. Nur Rianto. Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: CV. PUSTAKA SETIA. 2012.

PINBUK, Pedoman Cara Pembentukan BMT, (Jakarta, PT. Bina Usaha Indonesia, tt)

M. Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil ( BMT ), Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2014.

M. D. Raharjo, Perspektif Dkelarasi Makkah, Menuju Ekonomi Islam, Bandung : mizan, 2011.

H. Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Cet. 2, Yogyakarta: Ekonisia, 2012.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-05-11

Cara Mengutip

Calam, A., Sari, D. P., & Aryanto, D. (2021). Upaya Meningkatkan Partisipasi Dan Minat Masyarakat Terhadap Koperasi Syariah BMT At-Tiin. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(6), 303-313. https://doi.org/10.52436/1.jpmi.62