Webinar PkM: Strategi Menyusun Kontrak Bisnis yang Aman
DOI:
https://doi.org/10.52436/1.jpmi.3777Kata Kunci:
kontrak bisnis, mitigasi risiko, hukum bisnis, pengabdian kepada masyarakat, SSQ Holistik Internasional, hukum bisnisAbstrak
Kontrak bisnis merupakan elemen fundamental dalam dunia usaha yang berfungsi sebagai dasar hubungan hukum antar pihak yang terlibat. Penyusunan kontrak yang kurang cermat seringkali menimbulkan sengketa hukum yang merugikan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai strategi penyusunan kontrak bisnis yang aman, jelas, dan sesuai ketentuan hukum dalam praktik bisnis. Kegiatan dilaksanakan secara daring pada 10 Mei 2025, hasil kerja sama antara akademisi dari beberapa perguruan tinggi dan Lembaga Pelatihan dan Sertifikasi SSQ Holistik Internasional, dengan diikuti oleh alumni program CBsQ, CMtQ, serta masyarakat umum. Melalui penyampaian materi oleh Narasumber, peserta diberikan pemahaman tentang pentingnya kejelasan bahasa hukum, pengaturan hak dan kewajiban, serta mitigasi risiko melalui kontrak yang sah dan etis. Kegiatan ini juga memperkuat jejaring kolaboratif antar alumni dan komunitas bisnis berbasis nilai keadilan dan profesionalisme. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengetahuan peserta tentang kontrak bisnis yang aman, berkelanjutan, dan beretika.
Unduhan
Referensi
N. Prasetyo, A., & Huda, “Analisis Risiko Hukum dalam Kontrak Bisnis pada UMKM,” J. Huk. dan Pembang. Ekon., vol. 11, no. 1, pp. 75–88, 2022, doi: https://doi.org/10.5281/zenodo.7072784.
A. Asmara, M. Y., Ramdhani, M. A., & Taufik, “Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro terhadap Risiko Kontrak Tidak Tertulis,” J. Ilm. Huk. dan Ekon. Syariah, vol. 9, no. 2, pp. 115–130, 2021, doi: https://doi.org/10.31219/osf.io/y4h57.
H. Nasution, Integrasi Nilai Qurani dalam Penyusunan Kontrak Bisnis Syariah. Jakarta: Lintas Media Pustaka, 2023.
H. Trisnawati, S., & Salim, “Kolaborasi Akademisi dan Praktisi dalam Peningkatan Literasi Hukum Bisnis,” J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 6, no. 3, pp. 142–150, 2020, doi: https://doi.org/10.24198/jpkm.v6i3.31245.
B. M. Sudarmanto, E., Erdawati, L., Rosid, M.A., Purwanti, I., Humairoh, H., Umara, A.F., Rahandri, D., Sunaryo, D., Rahmawati, T., Gunawan, Y.M., Wahidin, W., Sadi, S., Hendera, H., Yahawi, S.H., Askhar, Konsep Pengabdian Kepada Masyarakat di Era Digital. Tangerang: Minhaj Pustaka, 2024.
A. Muchtar, “Legal Framework for Business Contracts in Indonesia,” Indones. Law J., vol. 15, no. 2, pp. 35–47, 2020.
A. Hernadi, S., & Suryana, Pentingnya Kejelasan Kontrak dalam Bisnis. Bandung: Alfabeta, 2023.
S. Taufik, A., & Raharjo, Kontrak Bisnis dan Perlindungan Hukum di Indonesia. Surabaya: Sinar Grafika, 2022.
D. Saputra, Prinsip Hukum dalam Kontrak Bisnis. Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2023.
T. Nuryanah, Implementasi Hukum Bisnis Syariah dalam Penyusunan Kontrak. Malang: UMM Press, 2022.
M. Hasan, Strategi Penyusunan Kontrak Bisnis yang Efektif dalam Hukum Perdata. Jakarta: Pustaka Abadi, 2023.









