Pendampingan Edukasi Penggunaan Internet yang Efektif di Desa Margodadi, Kecamatan Padang Cermin, Provinsi Lampung

Penulis

  • Desy Churul Aini Program Studi Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Indonesia
  • Bayu Sujadmiko Program Studi Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Indonesia
  • Naek Siregar Program Studi Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Indonesia
  • Ahmad Syofyan Program Studi Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Indonesia
  • Isroni Muhammad Miraj Mirza Program Studi Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52436/1.jpmi.1122

Kata Kunci:

Edukasi, Internet Sehat dan Aman, Pendampingan, Pengaturan

Abstrak

Internet merupakan salah satu media perwujudan hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab berdasarkan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik serta melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Banyak masyarakat Indonesia, terutama di pedesaan di wilayah Lampung, masih belum memiliki pemahaman utuh tentang cara penggunaan internet yang positif dan sehat. Salah satu desa yang secara pemahaman masih kurang akan hal itu ialah Desa Margodadi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Fakta tersebut membuat desa ini sebagai salah satu desa yang secara informasi teknologi masih merlukan sosialisasi & pendidikan terkait penggunaan dan tantangan teknologi ke depannya. Fakta tersebut membuat tim dari Fakultas Hukum Univeritas Lampung, Jurusan Hukum Internasional untuk melakukan pendampingan dan edukasi agar masyarakat desa dalam penggunaan internet paham akibat hukum yang timbul dari kegiatan di dunia virtual. Sehingga masyarakat dapat secara maksimal menikmati manfaat internet demi peningkatan potensi ekonomi daerah dengan tetap meminimalisir dampak negatif penggunaan internet. Masyarakat yang paham hak dan kewajibannya tidak akan mudah terjerumus ke dalam kejahatan di dunia virtual. Metode yang digunakan ialah pendekatan gabungan normative dan sosiologis secara kualitatif. Hasil dari yang didapat setelah dilakukan penyuluhan di Desa Margodadi ialah terdapat peningkatan pemahaman yang cukup signifikan dari warga setempat akan tata cara penggunaan internet yang sehat dan aman.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

E. Krisnawati, "319 Pola Penggunaan Internet Oleh Kalangan Remaja Di Kabupaten Semarang," Cakrawala Jurnal Penelitian Sosial, vol. 4, no. No 2, pp. 319-349, 2015.

[Online]. Available: https://indonesiabaik.id/infografis/pengguna-internet-tinggi-berkah-bagi-indonesia ; http://repository.unika.ac.id/25855/2/14.M1.0059-Putri%20Sucia%20Briliani-BAB%20I_a.pdf. [Accessed 15 Desember 2022].

H. Christianto, "Penggunaan Media Internet Dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan di Masa Pandemi COVID 19 : Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana," Jurnal HAM, vol. 11, no. No 2, pp. 239-253, 2020.

[Online]. Available: http://sistem-informasi-s1.stekom.ac.id/informasi/baca/Dampak-Negatif-Internet/cf324559d74f4a57dee581c725423aef4e7df203. [Accessed 22 Desember 2022].

O. A. Anggraini and E. Rosnawati, "Pembatasan Akses Internet oleh Pemerintah dalam Prespektif Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Putusan PTUN Jakarta Nomor : 230/G/TF/2019/PTUN-JKT," Indonesian Journal of Law and Economics Review, vol. 10, no. DOI: https://doi.org/10.21070/ijler.2021.V10.694, pp. 7-8, February 2021.

A. M. Rohmy, "UU ITE Dalam Perspektif Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi," Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam, vol. 7, no. No 2, p. 311, Agustus 2021.

D. Herdiana, "Pengembangan Konsep Smart Village bagi Desa-Desa di Indonesia," Jurnal IPTEK-KOM, vol. No 1, no. DOI:http//dx.doi.org/10.33164/iptekkom.21.1, pp. 2-3, Juni 2019.

Hendri, "Sistem Informasi Pencatatan Gangguan Jaringan Berbasis Web," Jurnal Informatika, vol. 4, no. No 1, p. 138, April 2017.

A. Nuradian and Y. D. N. Harumike, "SEJARAH PERKEMBANGAN DAN IMPLIKASI INTERNET PADA MEDIA MASSA DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT," Jurnal SELASAR KPI : Referensi Media Komunikasi dan Dakwah, vol. 1, no. No 1, pp. 3-6, Oktober 2021.

M. Rustam, "INTERNET DAN PENGGUNAANNYA," JURNAL STUDI KOMUNIKASI DAN MEDIA, vol. 21, no. No 1, p. 16, Januari-Juni 2017.

A. G. Gani, "PENGENALAN TEKNOLOGI INTERNET SERTA DAMPAKNYA," Jurnal Universitas Suryadarma, vol. 2, no. No 2, p. 79, 2015.

Ahyuna and M. D. Hamzah, "PEMANFAATAN INTERNET SEBAGAI MEDIA PROMOSI PEMASARAN PRODUK LOKAL OLEH KALANGAN USAHA DI KOTA MAKASSAR," Jurnal Komunkasi KAREBA, vol. 2, no. No 2, pp. 31-32, Januari-Maret 2013.

Y. Oktafian Arisandy, "Penegakan Hukum terhadap Cyber Crime Hacker," Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), vol. 1, no. No 2, pp. 162-163, November 2020.

S. R. Wiraprastya and M. Nurmawati, "KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN SPAMMING MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TETANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK," Jurnal Ilmu Hukum Kertha Wacana Universitas Udayana, vol. 5, no. No 5, p. 2, Juli 2016.

Supanto, "PERKEMBANGAN KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI (CYBER CRIME) DAN ANTISIPASINYA DENGAN PENAL POLICY," Yustisia, vol. 5, no. No 1, pp. 53-56, Januari-April 2016 2016.

D. Iskandar and M. Isnaeni, "PENGGUNAAN INTERNET DI KALANGAN REMAJA DI JAKARTA, COMMUNICARE," Journal of Communication Studies, vol. 6, no. No 1, p. 59.

F. I. Febriansyah and H. S. Purwinarto, "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL," Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, vol. 20, no. No 2, pp. 181-183, Juni 2020.

N. M. I. Firmansyah and L. Nurfanto, "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA CARDING TERHADAP PENGGUNA KARTU KREDIT," Mimbar Keadilan, vol. 14, no. Nomor 2, p. 212, Agustus 2021.

M. Fukuya, "Aiming for a New Human-Centered Society," Japan SPOTLIGHT Journal, 2018, p. 48.

I. Novitasari and M. A. Santoso, "Perspektif Tindak Pidana Kartu Kredit (Carding) Terhadap Putusan Pengadilan," Bhirawa Law Journal, vol. 1, no. 1, p. 25.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-08-05

Cara Mengutip

Aini, D. C. ., Sujadmiko, B. ., Siregar, N. ., Syofyan, A. ., & Miraj Mirza, I. M. . (2023). Pendampingan Edukasi Penggunaan Internet yang Efektif di Desa Margodadi, Kecamatan Padang Cermin, Provinsi Lampung. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 3(4), 461-470. https://doi.org/10.52436/1.jpmi.1122