Meningkatkan Kesadaran Hukum Dan Partisipasi Politik Masyarakat Melalui Sosialisasi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada
DOI:
https://doi.org/10.52436/1.jpmi.4544Kata Kunci:
Kesadaran Hukum, Partisipasi Politik, Pilkada, Sosialisasi Hukum, UU Nomor 10 Tahun 2016Abstrak
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momentum krusial demokrasi lokal, namun pemahaman masyarakat bawah terhadap regulasi seringkali terbatas, memicu golput dan politik uang. Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi politik masyarakat di Kampung Kuluakma, Distrik Walelagama, Provinsi Papua Pegunungan. Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka pada 26 Oktober 2024 dengan melibatkan aparat kampung, tokoh adat, tokoh perempuan, pemilih tetap, dan pemilih pemula. Metode pelaksanaan dilakukan melalui pendekatan terstruktur yang meliputi tahap persiapan koordinasi, tahap sosialisasi (penyuluhan materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016), serta tahap diskusi interaktif untuk membedah isu-isu riil pemilu lokal. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan literasi hukum masyarakat mengenai hak konstitusional, kewajiban pemilih, serta sanksi pidana pelanggaran pemilu seperti politik uang dan manipulasi suara. Diskusi interaktif berhasil merumuskan solusi kontekstual terkait penyelarasan Sistem Noken dengan hukum positif serta inisiasi komitmen komunal gerakan kampung menolak politik uang. Kesimpulannya, kegiatan PkM ini berhasil menjembatani kesenjangan pemahaman hukum dan membangun imunitas politik warga. Hasil ini sangat penting sebagai fondasi transformatif untuk mewujudkan proses Pilkada yang bersih, jujur, adil, dan berkualitas di wilayah Papua Pegunungan.
Unduhan
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
H. Umiyati and L. U. Zogara, “Pendampingan Masyarakat Dalam Mengikuti Tes Cat Calon Anggota Badan Adhoc (Ppk & Pps) Se-Kota Tangerang Pada Pilkada Tahun 2024,” J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 2, no. 1, pp. 1–6, 2024, doi: 10.70429/bhaktimas.v2i1.103.
U. Wirahadi, R. M. Kusumah, and I. Turyandi, “Sosialisasi Pilkada 2024 Untuk Meningkatkan Partisipasi Publik Dan Pemilu Berintegritas,” J. Pengabdi. Kpd. Masy. (Bhakti Jivana), vol. 1, no. 2, pp. 21–29, 2024, [Online]. Available: https://ojs.forumkomunikasidosen.org/index.php/jurnal-bhakti-jivana/article/view/10%0Ahttps://ojs.forumkomunikasidosen.org/index.php/jurnal-bhakti-jivana/article/download/10/5
M. Rizal, “SOSIALISASI HUKUM PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF MEMASYARAKATKAN KEPEDULIAN DAN PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU SERENTAK 2024,” J-Abdi J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 2, no. 3, pp. 306–312, 2024.
S. Jurdi, “INSTITUTIONAL CONTEXT OF GENERAL ELECTIONS COMMISSION AND THE IMPLEMENTATION OF THE 2024 ELECTION,” J. Polit. Profetik, vol. 10, no. 2, pp. 213–236, 2022.
N. Nazaruddin et al., “Demokrasi di Tangan Milenial: Inisiatif Pengabdian Edukasi Politik Dalam Menyambut Pemilu,” J. Pengabdi. Kreat., vol. 4, no. 1, pp. 12–23, 2025, doi: 10.29103/jpek.v4i1.21676.
Murlinus, “MEMBANGUN KESADARAN DAN KETAATAN HUKUM MASYARAKAT PERSPEKTIF LAW ENFORCEMENT,” Membangun Kesadaran Dan Ketaatan Huk. Masy. Perspekt. Law Enforc., vol. 4, no. 1, pp. 60–69, 2023.
Hayun, Mashendra, H. Hasri, E. Satria, and L. O. R. Fadila, “Penguatan Literasi Hukum Pemilu Kelompok Pemuda Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Demokratis dan Berintegritas,” Termasyhur J. Pengabdi. Masy., vol. 3, no. 3, pp. 130–136, 2025, doi: 10.35326/termasyhur.v3i3.7784.
A. Husna, J. Maulana, E. Aulia, D. Q. Effida, and Y. Fahrimal, “Peningkatan Kapasitas Panwaslih dalam Penegakan Hukum Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Aceh Barat Daya,” J. Pengabdi. Masy. Darma Bakti Teuku Umar, vol. 6, no. 2, p. 187, 2024, doi: 10.35308/baktiku.v6i2.9315.
E. Nora, “Upaya Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum dalam Masyarakat,” Nomos J. Penelit. Ilmu Huk., vol. 3, no. 2, pp. 62–70, 2023.
M. L. Siagian and Wandi Saputra, “Kampanye Pada Tahapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah Dalam Persfektif Hukum Pidana,” The Juris, vol. 8, no. 1, pp. 189–199, 2024, doi: 10.56301/juris.v8i1.1255.
S. R. D. Permatasari, R. A. Ramadhani, N. R. Aulia, and Kurniati, “Demokrasi dan Partisipasi?: Analisis Peran Masyarakat dalam Pembentukan Kebijakan Publik Di Indonesia,” J. Hukum, Polit. Dan Ilmu Sos., vol. 4, no. 4, pp. 143–153, 2025, doi: 10.55606/jhpis.v4i4.5768.
J. A. Nainggolan and J. Ivanna, “Tantangan dan Peluang Partisipasi Masyarakat Menengah ke Bawah dalam Proses Politik dan Pemerintahan di Bandung,” J. Educ., vol. 6, no. 4, pp. 19208–19216, 2024, doi: 10.31004/joe.v6i4.5921.
J. Z. Usfunan and Yustus Pondayar, “Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Masyarakat Adat dalam Pemilihan Legislatif di Papua,” Japhtn-Han, vol. 1, no. 2, pp. 277–289, 2022, doi: 10.55292/japhtnhan.v1i2.53.
I. Waris, A. Susanti, and M. Afandi, “Bahaya Politik Uang Pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah,” J. Akad. Pengabdi. Masy., vol. 3, no. 1, pp. 84–94, 2025, [Online]. Available: https://doi.org/10.61722/japm.v3i1.3195








