Akibat Hukum Perkawian Siri Di Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru
DOI:
https://doi.org/10.52436/1.jpmi.32Kata Kunci:
Kata kunci: Akibat, Hukum, Perkawinan SiriAbstrak
Analisis situasi mitra mengambarkan fenomena di masyarakat banyak yang tidak memahami akibat hukum perkawinan siri. Begitu juga dengan masyarakat di kelurahan sekip kecamatan lima puluh belum mengetahui ketentuan hukum mengenai perkawinan seperti akibat hukum perkawinan siri yang termasuk didalamnya mengenai waris dan status hukum anak dari perkawinan siri. Permasalahan yang mungkin timbul ketika masih ada warga yang melakukan perkawinan siri (tidak dicatatkan), kemudian timbul permasalahan mengenai hak waris ketika suami meninggal dunia dan hak harta bersama saat terjadi perceraian. Tidak tertutup kemungkinan akan dialami oleh masyarakat kelurahan sekip kecamatan lima puluh kota Pekanbaru. Metode pelaksanaan merupakan solusi yang ditawarkan untuk mengatasi masalah yang dihadapi mitra. Sesuai dengan persoalan prioritas yang dihadapi mitra sebagaimana telah disinggung maka metode pendekatan yang ditawarkan untuk menyelesaikan persoalan mitra adalah dengan metode ceramah dan tanya jawab. Hasil yang diperoleh dari kegiatan ini para peserta telah merasakan manfaatnya, yaitu mendapat tambahan pengetahuan dan pemahaman tentang akibat hukum perkawinan siri (tidak dicatatkan). Hal itu disimpulkan tim pengabdian kepada masyarakat setelah membandingkan hasil tes awal (pre test) dan tes akhir (post test) dengan cara mengajukan pertanyaan (kuesioner) sebelum dan sesudah pemberian materi.
Kata kunci: Akibat, Hukum, Perkawinan Siri
Unduhan
Referensi
R. M. Kartina, “Akibat Hukum Terhadap Harta Kekayaan Yang Ditimbulkan Dari Perkawinan Siri Menurut Kompilasi Hukum Islam.,” J. Syntax Idea, vol. 1, no. 6, p. 84, 2019.
W. Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1996.
E. Agustina, “Akibat Hukum Hak Mewaris Anak Hasil Perkawinan Siri Berbasis Nilai Keadilan,” J. Pembaharuan Huk., vol. 2, no. 2, p. 381, 2015.
Z. Hamid, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan di Indonesia. Yogyakarta: Bina Cipta, 1976.
S. U. Adillah, “Implikasi Hukum Dari Perkawinan Siri Terhadap Perempuan dan Anak,” J. PALASTREN, vol. 7, no. 1, p. 204, 2014.
S. Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2008.
S. Soekanto., Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta. Jakarta: Raja Grafindo, 2004.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.