Pelatihan Daur Ulang Minyak Jelantah Menjadi Lilin Aromaterapi Sebagai Produk Unggulan Ramah Lingkungan Di Desa Pereng Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar
DOI:
https://doi.org/10.52436/1.jpmi.1540Kata Kunci:
daur ulang, minyak jelantah, pelatihan, produk kreatif, ramah lingkunganAbstrak
Minyak jelantah atau minyak goreng bekas merupakan penyebab pemcemaran air terbesar setelah limbah kimia pabrik. Regulasi Pemerintah perihal pembuangan sisa industri dan sampah rumah tangga telah diatur dalam peraturan nasional oleh Kementerial Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam PP 74 Tahun 2001 tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun; PP 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; dan PP 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan baku berbahaya dan beracun. Desa Pereng yang terletak di Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar memiliki potensi UMKM sebagai penghasil makanan ringan kerupuk rambak; hasil olahan hasil bumi desa. Produksi harian menghasilkan minyak bekas penggorengan/jelantah sebanyak 6 – 8 liter untuk satu kwintal kerupuk rambak perhari. Ide daur ulang minyak Jelantah menjadi produk lilin aromaterapi adalah solusi tepat dan menjanjikan dari segi perekonomian. Kegiatan daur ulang minyak jelantah di Desa Pereng melibatkan PKK dan Karang Taruna dengan metode workshop. Tiga tahapan utama diterapkan dalam implementasinya, antara lain: (1) Persiapan, (2) Pelaksanaan, dan (3) Evaluasi & Pelaporan. Masing-masing tahap dilakukan koordinasi serta komunikasi berkesinambungan antara Tim Pelaksana dan Peserta Pelatihan yakni masyarakat Desa Pereng. Keterlibatan penuh masyarakat sebagai upaya realisasi Desa Kreatif dengan produk unggulan ramah lingkungan edukatif dan bernilai jual tinggi.
Unduhan
Referensi
L. Hidup, M. Undang, and L. Hidup, “Pencemaran Lingkungan dan Solusinya.”
P. B. Sampah et al., “DALAM PENGELOLAAN SAMPAH ( Studi Pada Koperasi Bank Sampah Malang ),” vol. 3, no. 1, pp. 128–133.
F. Bank and P. Masyarakat, “Peran dan Fungsi Bank Sampah dalam Peningkatan Perekonomian Masyarakat di Desa Jembangan Kabupten Banjarnegara,” no. April, 2021.
N. Marliani, “PEMANFAATAN LIMBAH RUMAH TANGGA ( SAMPAH ANORGANIK ) SEBAGAI BENTUK IMPLEMENTASI,” vol. 4, no. 2, pp. 124–132, 2014.
K. Karanganyar, J. Tengah, J. Sutarso, and M. Fahmi, “Membangun Potensi Lokal Menjadi Obyek Wisata Pertanian Organik Dusun Ngampel, Desa Gentungan, Kecamatan Mojogedang ,” vol. 6, pp. 9858–9865, 2022.
T. Agro-industri, “Analisis Penerapan Produksi Bersih Pengelolaan Sampah di Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) Bakunci Kabupaten Tanah Laut,” vol. 6, no. 2, pp. 118–126, 2019.
S. Mujiatun, “Pemanfaatan LRTMJ ( Limbah Rumah Tangga Minyak Jelantah ) Melalui Kepul Online di Aisyiyah Ranting Pasar VII Tembung,” vol. 10, no. 03, pp. 448–455, 2021.
M. Bachtiar et al., “Pemanfaatan Minyak Jelantah untuk Pembuatan Lilin Aromaterapi sebagai Ide Bisnis di Kelurahan Kedung Badak ( The Utilization of Used Cooking Oil as Aromatherapy Candles as a Business Idea in Kedung Badak ),” vol. 4, no. 2, pp. 82–89, 2022.
P. Anggota, A. Desa, and K. Kec, “No Title,” vol. 03, no. 01, pp. 160–166, 2021.
D. A. Nohe et al., “DARI LIMBAH MINYAK JELANTAH DI KELURAHAN DAMAI,” 2020.
J. P. Masyarakat, F. Leonard, I. Artikel, P. Lingkungan, and P. Lingkungan, “EDUKASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP,” vol. 1, no. 2, pp. 181–186, 2022.
Y. Sari, W. Aqli, and J. J. Afgani, “J urnal P engabdian M asyarakat T eknik,” vol. 4, no. 1, pp. 43–48, 2021, doi: 10.24853/jpmt.4.1.43-48