Sosialisasi PERDA Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat
DOI:
https://doi.org/10.52436/1.jpmi.677Kata Kunci:
MHA Dayak Tobak, Perda No Tahun 2017, Kearifan Lokal, SosialisasiAbstrak
Sosialisasi pentingnya pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat adat tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) agar dapat dipahami dan dapat menghindari konflik konflik atas ketidak tahuan masyarakat adat akan hak haknya yang telah dilindungi oleh pemerintah daerah setempat. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat pada masyarakat adat Dayak Tobak dengan metode sosialisasi dan diskusi. Pokok materi yang diberikan adalah tentang hak hak masyarakat adat dalam mengelola kearifan lokalnya terkait dengan Perda setempat. Hasil dari kegiatan ini adalah para peserta lebih memahami dan mengetahui hal hak mereka agar dijadikan pegangan dalam berbagai aktifitas yang menyangkut aturan aturan adatnya.
Unduhan
Referensi
Undang Undang Dasar 1945
L. Utomo, HUKUM ADAT, BAB 3 Hal. 163, PT Rajagrafindo, Depok, 2016.
Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat, MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=15893&menu=2, diakses 6 Juni 2022
Masyarakat Adat Harus Dilindungi, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/7912/t/Masyarakat+Adat++Harus+Dilindungi, diakses pada 6 Juni 2022
J. Thontowi, "Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat dan Tantangannya dalam Hukum Indonesia," Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, vol.20, no.1 pp. 21 – 36, 2013.