Sosialisasi Program Bersih Pantai dan Edukasi Kepada Masyarakat Lingkungan Pantai Bali Lestari Desa Pantai Cermin Kanan
DOI:
https://doi.org/10.52436/1.jpmi.60Kata Kunci:
Kebersihan lingkungan pantai, edukasi masyarakatAbstrak
Desa Pantai Cermin Kanan yang memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan jika program-program yang ada pada pemerintah dapat ditindak lanjuti secara bersama-sama oleh pemerintah, masyarakat dan perguruan tinggi. Desa Pantai Cermin Kanan dimiliki letak demografi dan topografi yang sangat mendukung kegiatan dan aktivitas kepariwisataan seperti wisata bahari, penyediaan sarana perhotelan dan pantai yang berpasir putih sangat diminati untuk dikunjungi oleh wisatawan. Kesadaran masyarakat khususnya pengunjung Pantai Bali Lestari Desa Pantai Cermin Kanan akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan masih sangat kurang karena masih ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan terutama sampah plastik bekas pembungkus makanan yang dibiarkan berserakan di sekitar pantai. Pentingnya pemahaman konsep Tri Hita Karana bagi masyarakat sejak dini sehingga kebersihan lingkungan dpaat dinikmati oleh semua masyarakat serta kemamfaatan umum dapat dicapai melalui sosialisasi dan aksi sosial kebersihan lingkungan. Hasil dari pengabdian masyarakat yang tim lakukan banyak sekali dampaknya Pertama, selama berlangsungnya pengabdian, masyarakat sempat antusias berpartisipasi dalam pelaksanaan sosialisasi dan aksi social kebersihan pantai yang dilakukan oleh tim pelaksana pengabdian dari awal sampai berakhirnya acara. Pada dasarnya masyarakat menyadari akan pentingnya menjaga kebersihan pantai guna melestarikan lingkungan dan meningkatkan kualitas kesehatan. Namun dalam pelaksanaan meningkatkan pemahaman tersebut dibutuhkan motivasi lebih lanjut baik dari pemerintah maupun dari organisasi pecinta lingkungan
Unduhan
Referensi
D. Silalahi, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Bandung: ALUMNI, 2011.
O. Soemarwanto, Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Jakarta: Djambatan, 2013.
R.T.M Sutamihardja, “Kualitas dan Penjemaran Lingkungan,” jurnal Fakultas Pascasarjana Institut Pertanian Bogor, 1978.
N. H. T Siahaan, Hukum Lingkungan, Jakarta: Pancuran Alam, 2006.
S. M. Danusaputro, Hukum Lingkungan, Bandung: Bina Cipta, 2014.
Undang-undang Dasar Negera Republik Indonesia 1945
Undang-undang No. 25 Tahun 2000 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.