Urgensi Pengetahuan Nelayan Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Kelautan dan Perikanan
DOI:
https://doi.org/10.52436/1.jpmi.817Kata Kunci:
Forum Group Discussion, Illegal Fishing, Pelabuhan Perikanan LempasingAbstrak
Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaanya di bidang kelautan dan perikanan sebagai upaya penanggulangan Illegal Fishing sangat dibutuhkan, dalam hal ini Kantor Syahbandar Perikanan Pelabuhan Perikanan Lempasing (PP Lempasing). Adapun target khusus kegiatan ini yakni mewujudkan pengawasan terhadap praktik Illegal Fishing di Pelabuhan Perikanan Lempasing. Metode yang dipakai dalam pencapaian tujuan tersebut yakni penyampaian materi melalui sosialisasi dan Focus Group Discussuin (FGD). Sasaran kegiatan ini ialah Kantor Syahbandar Perikanan Pelabuhan Perikanan Lempasing dan masyarakat nelayan sekitar Pelabuhan Perikanan Lempasing. Kegiatan ini berlokasi di gedung Kantor Syahbandar Perikanan Pelabuhan Perikanan Lempasing. Setelah pelaksanaan kegiatan, diketahui bahwa 85% dari 25 peserta yang hadir belum memiliki pengetahuan yang cukup tentang illegal fishing berdasarkan hasil rekapitulasi penilaian tes tertulis pertama, karena masing-masing tes peserta dengan jawaban benar tidak ada yang mencapai 50% dari 10 soal yang diberikan. Namun setelah mengikuti pengabdian terjadi perubahan yang signifikan terhadap tingkat pengetahuan peserta, yakni sebanyak 75% dari 25 peserta dengan jawaban benar mencapai 50% dari 10 soal tes tertulis yang telah diisi pada akhir kegiatan.
Unduhan
Referensi
Darmawijaya, A. Sobary, R. A. Rivai., & W. Broto, "Ilegal Fishing Di Laut Natuna Utara: Upaya Penanganan Illegal Fishing Serta Para Pelaku Setelah Tertangkap. Syntax Literate," Jurnal Ilmiah Indonesia, vol. 7, no. 1, pp. 63-74.
J. Asiyah, and H. S. Disemadi. "Penegakan Hukum Illegal Fishing dalam Perspektif UNCLOS 1982." Mulawarman Law Review, pp. 29-46, 2020.
P. S. Yudha. "Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing)." University Of Bengkulu Law Journal, vol. 6, no. 1, pp. 1-19, 2021.
M. Siti, "Penerapan Sanksi Penenggelaman Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing Oleh Pemerintah Indonesia (Perspektif Hukum Internasional)." Mimbar Yustitia, vol 3, no. 1, pp. 27-43, 2019.
L. Wilshen, and R. M. Wattimena. "Problematika Hukum dalam Penanggulangan Illegal Fishing Di Provinsi Kepulauan Maluku." Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, vol 6, no. 11, pp. 5964-5978, 2021.
F. Hariawan, "Upaya Penegakan Hukum Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Illegal Fishing Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009." Diss. Universitas Wahid Hasyim Semarang, 2019.
M. Ika, B. A. Wibowo, and I. Setiyanto. "Analisis Tingkat Pemanfaatan Fasilitas Pelabuhan dan Strategi Pengembangan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Lempasing, Lampung." Journal of Fisheries Resources Utilization Management and Technology, vol. 6, no. 4, pp. 148-157, 2017.
M. Ika, W. B. Argo, S. Indradi, "Analisis Tingkat Pemanfaatan Fasilitas Pelabuhan Dan Strategi Pengembangan Di Pelabuhan Perikanan Pantai (Ppp) Lempasing, Lampung," Journal Of Fisheries Resources Utilization Management And Technology, vol. 6, no. 4, pp. 148-157, 2017.
A. Zainal, N. Harahab, and L. Asmarawati, "Pemasaran Hasil Perikanan," Universitas Brawijaya Press, 2017.
S. N. Pradhita, "Pemusnahan Kapal Perikanan Berbendera Asing Pelaku Tindak Pidana Perikanan Dalam Perspektif Due Process of Law," Diss. Universitas Islam Indonesia, 2017.