Sosialisasi Pengembalian Berkas Rekam Medis Rawat Inap di RSU Mawar Banjarbaru
DOI:
https://doi.org/10.52436/1.jpmi.609Kata Kunci:
Pengembalian, Rawat Inap, Rekam Medis, SosialisasiAbstrak
Setiap rumah sakit wajib menyelenggarakan rekam medis. Salah satu faktor yang dapat mendukung penyelenggaraan rekam medis yang baik dan berkualitas yaitu dengan ketepatan waktu pengembalian rekam medis rawat inap dari ruang perawatan ke unit kerja rekam medis. Kegiatan pengembalian berkas rekam medis pasien rawat inap di RSU Mawar memiliki standar waktu pengembalian 1 x 24 jam setelah pasien pulang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rekam medis yang mengalami keterlambatan dalam pengembalian akan berdampak pada terhambatnya proses pengolahan data, lambat dalam pengajuan klaim asuransi serta terhambatnya pelayanan terhadap pasien. Tujuan dilaksanakannya kegiatan pengabdian ini adalah meningkatkan pengetahuan perawat tentang pengembalian berkas rekam medis rawat inap serta meningkatkan ketepatan waktu pengembalian berkas rekam medis rawat inap di RSU Mawar Banjarbaru. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dengan beberapa tahapan, yaitu: pretest, pelaksanaan sosialisasi (pemberian materi dan diskusi tanya jawab), posttest. Rata-rata skor pengetahuan perawat saat pretest adalah 82, sedangkan rata-rata skor pengetahuan perawat saat posttest adalah 87. Disimpulkan bahwa terjadi peningkatan pengetahuan perawat setelah dilakukan sosialisasi tentang ketepatan waktu pengembalian berkas rekam medis pasien rawat inap.
Unduhan
Referensi
F. E. B. Setyawan and S. Supriyanto, Manajemen Rumah Sakit. Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2019.
Mishbahuddin, Meningkatkan Manajemen Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit. Yogyakarta: Tangga Ilmu, 2020.
Permenkes RI No.4 Tahun 2018, “Permenkes No.4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien,” Energies, vol. 6, no. 1, pp. 1–8, 2018.
R. Gunarti and M. Muchtar, Rekam Medis & Informasi Kesehatan Tinjauan dari Perspektif Etika Profesi dan Pengaturan Hukumnya di Indonesia. Yogyakarta: Thema Publishing, 2019.
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar, Standar Akreditasi Puskesmas. Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, 2014.
PERMENKES RI No 269/MENKES/PER/III/2008, “permenkes ri 269/MENKES/PER/III/2008,” permenkes ri no 269/menkes/per/iii/2008, 2008.
L. Wijaya and R. D. Dewi, Bahan Ajar RMIK MIK II: Sistem dan Sub Sistem Pelayanan RMIK. 2017.
Winarti and S. Supriyanto, “Analisis Kelengkapan Pengisian dan Pengembalian Rekam Medis Rawat Inap Rumah Sakit,” J. Adm. Kesehat. Indones., vol. 1, no. 4, pp. 345–351, 2013, [Online]. Available: http://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-jakic9989245fafull.pdf.
E. Triyatmoko, “Tinjauan Lama Waktu Pendistribusian Rekam Medis di Rumah Sakit Marinir Cilandak Periode Maret Tahun 2016,” Universitas Esa Unggul, 2016.
R. D. Muchtar and N. Yulia, “Tinjauan pengembalian rekam medis rawat jalan dan kecepatan pendistribusian rekam medis ke poliklinik di Rumah Sakit An-nisa Tangerang,” Inohim, vol. 5, no. 1, 2017.
RSU Mawar, Profil Rumah Sakit Umum Mawar Banjarbaru. 2021.