PENDAMPINGAN PENGISIAN CORETAX DALAM UPAYA PENINGKATAN KEPATUHAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Penulis

  • RR Prima Dita Hapsari Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Utpadaka Swastika, Indonesia
  • Hesti Umiyati Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Utpadaka Swastika

DOI:

https://doi.org/10.52436/1.jpmi.4590

Kata Kunci:

Coretax, Kepatuhan Pajak, NIK-NPWP, Pre-populated Data, SPT Tahunan

Abstrak

Implementasi Core Tax Administration System (CTAS) menandai fase baru dalam digitalisasi administrasi perpajakan di Indonesia, namun sekaligus menghadirkan tantangan teknis bagi wajib pajak di lingkungan akademisi. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat kepatuhan administrasi perpajakan melalui pendampingan intensif pelaporan SPT Tahunan bagi dosen tetap dan mahasiswa Universitas Utpadaka Swastika. Dengan mengadopsi metode pendampingan partisipatif, kegiatan ini dilaksanakan melalui lima tahapan sistematis, mulai dari pemetaan pemahaman awal (pre-test), sosialisasi urgensi sistem baru, simulasi akses portal berbasis NIK 16 digit, praktik pengisian mandiri dengan optimasi fitur pre-populated data, hingga evaluasi efektivitas (post-test). Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada literasi digital peserta, khususnya dalam memvalidasi data otomatis dari pemberi kerja dan mengelola kode otorisasi keamanan. Integrasi fitur pre-populated terbukti menyederhanakan prosedur pelaporan dan meminimalisir risiko kesalahan input data. Secara keseluruhan, pendampingan ini berhasil memitigasi risiko sanksi administratif akibat keterlambatan lapor serta membangun kesiapan sivitas akademika dalam beradaptasi dengan reformasi perpajakan nasional.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

OECD, Digital Transformation Strategy 2020-2025. Greece, 2020.

U. Susiana, L. Mukaromah, M. F. Luthfi, and N. Sentiya, “Kesiapan UMKM di Kabupaten Sambas dalam Menghadapi Implementasi Coretax,” Indones. Account. Lit. J., vol. 5, no. 3, pp. 274–288, 2025.

K. Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023. Indonsesia, 2023.

R. Indonesia, UU No 7 Tahiun 2021. Indonesia, 2021.

A. Aini, E. Pratiwi, M. Halid, and A. Suhada, “Penyuluhan Peran Remaja Dan Masyarakat Dalam Mencegah Tuberkulosis (Tb),” J. Pengabdi. Masy. Sehati, vol. 2, no. 1, pp. 8–12, 2023.

S. K. Rahayu, Perpajakan Konsep Dan Aspek Formal. Rekayasa Sains, 2018.

P. S. Sitompul, M. M. Sari, C. M. B. L. Gaol, and L. M. Harahap, “Transformasi Digital UMKM Indonesia : Tantangan dan Strategi Adaptasi di Era Ekonomi Digital,” Jumbidter J. Manaj.

Bisnis Digit. Terkini, vol. 2, no. 2, pp. 09–18, 2025.

E. D. A. Purnamasari et al., Digital Tax System: Peluang, Tantangan, dan Implementasi di Indonesia. SIEGA Publisher, 2025.

R. A. Herdiyanti, A. Badjuri, and P. W. Hardiningsih, “Pelatihan Administrasi dan Aplikasi Coretax untuk Pelaporan Pajak Penghasilan PPh 21 pada PT Derma Sembilan,” Open Community Serv. J., vol. 4, no. 2, pp. 269–276, 2025.

C. Korat and A. Munandar, “Penerapan Core Tax Administration System (CTAS) Langkah Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan Di Indonesia,” J. Ris. Akunt. Politala, vol. 8, no. 1, pp. 16–29, 2025.

D. Kurniawan and M. A. Rojabi, Coretax: Revolusi Modernisasi Fiskal Era Digital. Bogor: Afdan Rojabi, 2026.

A. Mahsun, Jasminto, S. Rofiah, M. Sa’diyah, E. Widiyati, and I. Muslih, “Pendampingan Pertisipatif Dalam Merancang RPP Berorientasi Pembelajaran Mendalam Pada Mata Pelajaran Bahasa Indonesia,” Pros. Semin. Nas. Sains, Teknol. Ekon. Pendidik. dan Keagamaan, vol. 9, pp. 469–478, 2025.

D. J. P. DJP and K. K. R. INDONESIA, Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, 20240924th ed. Direktorat P2Humas KPDJP, 2024.

H. Uswatun, “Literature Review : Strategi Sistem Single Identity Number (SIN) dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak,” Own. Ris. J. Akunt., vol. 8, no. 2, pp. 1028–1040, 2024.

R. Surtikanti, “Manajemen Risiko: Tinjauan Regulasi Kearsipan,” J. Adm. Bisnis Terap., vol. 3, no. 1, 2021.

H. E. S. Samosir, “Dampak Digitalisasi Sistem Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM,” J. Artif. Intell. Digit. Bus., vol. 4, no. 4, 2026.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-08-31

Cara Mengutip

Hapsari, R. P. D., & Umiyati, H. . (2026). PENDAMPINGAN PENGISIAN CORETAX DALAM UPAYA PENINGKATAN KEPATUHAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 6(4), 872-880. https://doi.org/10.52436/1.jpmi.4590