Pemberdayaan Pemangku Kebijakan dalam Penegakan Disiplin Kedokteran melalui FGD di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.52436/1.jpmi.3377Kata Kunci:
dokter, penegakan hukum, disiplinAbstrak
Permasalahan dalam penegakan disiplin dokter di Indonesia sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam aspek transparansi dan hak pendampingan hukum bagi dokter. Untuk mengatasi isu ini, Program Studi Ilmu Hukum UNUSIA mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan pemangku kepentingan. Tujuan kegiatan ini adalah merumuskan rekomendasi kebijakan yang dapat meningkatkan keadilan dalam proses disipliner dokter. Kegiatan FGD dilaksanakan pada 23 Januari 2025 di Kampus UNUSIA Jakarta dengan melibatkan berbagai institusi terkait. Hasil diskusi menunjukkan perlunya revisi regulasi dan penguatan advokasi hukum bagi dokter. Rekomendasi yang dihasilkan telah disampaikan kepada Komnas HAM, Kementerian Kesehatan, dan Ikatan Dokter Indonesia untuk ditindaklanjuti dalam kebijakan nasional. Dampak dari kegiatan ini adalah meningkatnya kesadaran pemangku kebijakan mengenai pentingnya reformasi dalam mekanisme penegakan disiplin dokter
Unduhan
Referensi
K. Indrawan, M. Fakih, and B. Budiyono, “Peran Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Dalam Kasus Pelanggaran Standar Profesional Dokter,” Justicia Sains J. Ilmu Huk., vol. 9, no. 2, pp. 455–469, Nov. 2024, doi: 10.24967/jcs.v9i2.3288.
I. Koto and E. Asmadi, “Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindakan Malpraktik Tenaga Medis di Rumah Sakit,” Volksgeist J. Ilmu Huk. dan Konstitusi, vol. 4, no. 2, pp. 181–192, Nov. 2021, doi: 10.24090/volksgeist.v4i2.5372.
K. Lintang, H. Hasnati, and B. Azmi, “Kedudukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Medis,” Volksgeist J. Ilmu Huk. dan Konstitusi, vol. 4, no. 2, pp. 167–179, Nov. 2021, doi: 10.24090/volksgeist.v4i2.5267.
N. Fadillah, “Prinsip Peradilan Bebas dan Tidak Memihak dalam Negara Hukum: Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2017 Mengenai Verifikasi Partai Politik,” J. Lex Renaiss., vol. 8, no. 1, pp. 1–19, Jun. 2023, doi: 10.20885/JLR.vol8.iss1.art1.
S. Nuruningsih and R. E. Ayuningtyas Palupi, “Peningkatan Kompetensi Guru Dalam Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan Metode Focus Group Discussion pada Kegiatan In House Training (IHT) bagi Guru di SDN Pondok 03,” J. Dimens. Pendidik. dan Pembelajaran, vol. 9, no. 1, p. 51, Jan. 2021, doi: 10.24269/dpp.v9i1.3470.
M. A. Wijaya and C. Perdana, “Perancangan Focus Group Discussion Sebagai Ruang Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa Berbasis Website,” J. Sist. Inf. Galuh, vol. 1, no. 2, pp. 59–67, Jul. 2023, doi: 10.25157/jsig.v1i2.3206.
A. R. Amalia, E. Erika, and A. P. Dewi, “Efektivitas Kompres Hangat terhadap Intensitas Nyeri Punggung pada Ibu Hamil Trimester III,” Holist. Nurs. Heal. Sci., vol. 3, no. 1, pp. 24–31, Jun. 2020, doi: 10.14710/hnhs.3.1.2020.24-31.
G. Gegen and A. P. A. Santoso, “Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19,” QISTIE, vol. 14, no. 2, p. 25, Mar. 2022, doi: 10.31942/jqi.v14i2.5589.
David Estrada, “Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Melakukan Praktik Kedokteran Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Disiplin Yang Berdampak Terhadap Malpraktik,” ALADALAH J. Polit. Sos. Huk. dan Hum., vol. 2, no. 2, pp. 137–153, Feb. 2024, doi: 10.59246/aladalah.v2i2.793.
Gunawan Widjaja and M. Hafiz Aini, “MEDIASI DALAM KASUS MALPRAKTIK MEDIS (KEDOKTERAN),” J. Cakrawala Ilm., vol. 1, no. 6, pp. 1393–1412, Feb. 2022, doi: 10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i6.1506.