Sosialisasi Perlindungan Konsumen Berbasis Penyuluhan Hukum Di Smkn 15 Bandung, Jawa Barat
DOI:
https://doi.org/10.52436/1.jpmi.3212Kata Kunci:
Konsumen, PKM, perlindungan hukum, penyuluhan, SMKAbstrak
Kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen ini dilaksanakan di SMKN 15 Bandung sebagai bagian dari program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa SMKN 15 Bandung terkait perlindungan konsumen, hak dan kewajiban konsumen, serta penyelesaian sengketa. Penyuluhan hukum dilakukan melalui pemaparan materi dan diskusi interaktif. Dalam kegiatan ini, siswa SMKN 15 Bandung diajak untuk memahami aspek-aspek perlindungan konsumen menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama terkait hak-hak mereka sebagai konsumen dan cara-cara menyelesaikan sengketa. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman siswa sebesar 85% terkait hak konsumen berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999. Kegiatan ini memberikan dampak positif dalam mempersiapkan siswa sebagai konsumen dan pelaku usaha yang cerdas dan melek hukum.
Unduhan
Referensi
I. Koto and A. Fauzi, "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen yang Telah Dilanggar Haknya Melalui Jalur Litigasi dan Non Litigasi," Jurnal Yuridis, vol. 9, no. 1, pp. 1–10, Jun. 2022.
G. Widjaya and A. Yani, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, 2nd ed. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000.
J. Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
I. Stefany and Y. Prianto, "Relevansi Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia Di Era Ekonomi Digital," Prosiding SERINA, vol. 2, no. 1, pp. 20–30, 2022.
H. Budiman, I. Jalaludin, and V. N. Senda, "Sosialisasi Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online pada Masyarakat Kadugede, Kuningan, Jawa Barat," Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, vol. 06, no. 03, pp. 323–330, 2023.
C. T. S. Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2013.
Hulman, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Jala Permata Aksara, 2021.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Grasindo, 2000.
M. Ainiyyah et al., "Pelindungan Hukum Bagi Konsumen atas Pelanggaran Hak Informasi (Studi Kasus Produk Vitamin D3 yang Tidak Memiliki Izin Edar BPOM)," Jurnal UNTIDAR, vol. 2022, pp. 1–10, 2022.
F. Chrisdanty, "Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Pengadilan dan Non Litigasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen," Jurnal Magister Hukum PERSPEKTIF, vol. 11, no. 2, pp. 50–60, 2020.
S. A. Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta: Kencana, 2008.
A. Rahman, "Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Serang," Jurnal AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, vol. 2, no. 1, pp. 1–10, Jun. 2018.