Peningkatan Kesadaran Hukum Melalui Penyuluhan Aspek Pidana di Dunia Maya: Studi Pengabdian di Desa Sembalun, Lombok Timur
DOI:
https://doi.org/10.52436/1.jpmi.3207Kata Kunci:
Aspek Pidana, Dunia Maya, Kejahatan, Kejahatan Dunia MayaAbstrak
Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Sembalun terkait aspek pidana dalam dunia maya dan memberikan pengetahuan mengenai ruang lingkup dan penegakan hukum terhadap masyarakat mitra apabila menjadi korban tindak pidana dalam dunia maya. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum dan diskusi kelompok terarah (FGD). Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap kejahatan dunia maya, termasuk perlindungan hukum bagi korban dan tindakan preventif. Dampak kegiatan terlihat dari partisipasi aktif peserta dan kesadaran yang lebih tinggi terhadap ancaman cybercrime.
Unduhan
Referensi
Z. I. Vakhitova, A. Go, and C. L. Alston-Knox, “Guardians Against Cyber Abuse: Who are They and Why do They Intervene?,” Am. J. Crim. Justice, vol. 48, no. 1, pp. 96–122, 2023, doi: 10.1007/s12103-021-09641-w.
S. Baldassarre, “Cyberterrorism and Religious Fundamentalism: New Challenges for Europe in the Age of Universal Internet Access,” Religions, vol. 14, no. 4, 2023, doi: 10.3390/rel14040458.
A. Rahardjo, “Cybercrime-Pemahaman Dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi,” in Citra Aditya Bakti, Citra Aditya Bakti, 2002, p. 5.
H. Al ASYARI, M. A. ARIFIN, and Y. GRACE, “Cyberspace Ethics: Finding an Equilibrium Between Freedom and Protectionism,” Lex Sci. Int. J., vol. 1, no. August, pp. 144–169, 2023, [Online]. Available: https://www.researchgate.net/publication/373302710_Cyberspace_Ethics_Finding_an_Equilibrium_Between_Freedom_and_Protectionism
APJII, “Survei Internet APJII 2024,” APJII, 2024. https://survei.apjii.or.id/
I. Puspitasari, “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA,” HUMANI, vol. 8, no. 1, 2018, [Online]. Available: https://journals.usm.ac.id/index.php/humani/article/view/1383/883
H. Djanggih, “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Cyber Crime Di Bidang Kesusilaan,” J. Media Huk., vol. I, no. 2, pp. 57–77, 2013.
Hafidz, “Kejahatan Siber Meningkat di Masa Pandemi,” ui, 2024. https://www.ui.ac.id/kejahatan-siber-meningkat-di-masa-pandemi/
B. N. Arief, Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.
A. Wahid and M. Labib, “Kejahatan Mayantara (Cyber Crime),” in PT. Refika Aditama, Jakarta, PT. Refika Aditama, 2005, p. 103.
I. Safitri, “Tindak Pidana di Dunia Cyber” dalam Insider, Legal Journal From Indonesian Capital & Investmen Market,” business.fortunecity, 2019.
S. Widi, “Pengguna Media Sosial di Indonesia Sebanyak 167 Juta pada 2023,” dataindonesia.id, 2023. https://dataindonesia.id/internet/detail/pengguna-media-sosial-di-indonesia-sebanyak-167-juta-pada-2023.