Peningkatan Kesadaran Hukum Melalui Penyuluhan Aspek Pidana di Dunia Maya: Studi Pengabdian di Desa Sembalun, Lombok Timur

Penulis

  • Aryadi Almau Dudy Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu politik Universitas Mataram, Indonesia
  • Atika Zahra Nirmala Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu politik Universitas Mataram, Indonesia
  • Nunung Rahmania Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu politik Universitas Mataram, Indonesia
  • Suheflihusnaini Ashady Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu politik Universitas Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52436/1.jpmi.3207

Kata Kunci:

Aspek Pidana, Dunia Maya, Kejahatan, Kejahatan Dunia Maya

Abstrak

Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Sembalun terkait aspek pidana dalam dunia maya dan memberikan pengetahuan mengenai ruang lingkup dan penegakan hukum terhadap masyarakat mitra apabila menjadi korban tindak pidana dalam dunia maya. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum dan diskusi kelompok terarah (FGD). Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap kejahatan dunia maya, termasuk perlindungan hukum bagi korban dan tindakan preventif. Dampak kegiatan terlihat dari partisipasi aktif peserta dan kesadaran yang lebih tinggi terhadap ancaman cybercrime.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Z. I. Vakhitova, A. Go, and C. L. Alston-Knox, “Guardians Against Cyber Abuse: Who are They and Why do They Intervene?,” Am. J. Crim. Justice, vol. 48, no. 1, pp. 96–122, 2023, doi: 10.1007/s12103-021-09641-w.

S. Baldassarre, “Cyberterrorism and Religious Fundamentalism: New Challenges for Europe in the Age of Universal Internet Access,” Religions, vol. 14, no. 4, 2023, doi: 10.3390/rel14040458.

A. Rahardjo, “Cybercrime-Pemahaman Dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi,” in Citra Aditya Bakti, Citra Aditya Bakti, 2002, p. 5.

H. Al ASYARI, M. A. ARIFIN, and Y. GRACE, “Cyberspace Ethics: Finding an Equilibrium Between Freedom and Protectionism,” Lex Sci. Int. J., vol. 1, no. August, pp. 144–169, 2023, [Online]. Available: https://www.researchgate.net/publication/373302710_Cyberspace_Ethics_Finding_an_Equilibrium_Between_Freedom_and_Protectionism

APJII, “Survei Internet APJII 2024,” APJII, 2024. https://survei.apjii.or.id/

I. Puspitasari, “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA,” HUMANI, vol. 8, no. 1, 2018, [Online]. Available: https://journals.usm.ac.id/index.php/humani/article/view/1383/883

H. Djanggih, “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Cyber Crime Di Bidang Kesusilaan,” J. Media Huk., vol. I, no. 2, pp. 57–77, 2013.

Hafidz, “Kejahatan Siber Meningkat di Masa Pandemi,” ui, 2024. https://www.ui.ac.id/kejahatan-siber-meningkat-di-masa-pandemi/

B. N. Arief, Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.

A. Wahid and M. Labib, “Kejahatan Mayantara (Cyber Crime),” in PT. Refika Aditama, Jakarta, PT. Refika Aditama, 2005, p. 103.

I. Safitri, “Tindak Pidana di Dunia Cyber” dalam Insider, Legal Journal From Indonesian Capital & Investmen Market,” business.fortunecity, 2019.

S. Widi, “Pengguna Media Sosial di Indonesia Sebanyak 167 Juta pada 2023,” dataindonesia.id, 2023. https://dataindonesia.id/internet/detail/pengguna-media-sosial-di-indonesia-sebanyak-167-juta-pada-2023.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-01-05

Cara Mengutip

Almau Dudy, A., Nirmala, A. Z. ., Rahmania, N., & Ashady, S. (2025). Peningkatan Kesadaran Hukum Melalui Penyuluhan Aspek Pidana di Dunia Maya: Studi Pengabdian di Desa Sembalun, Lombok Timur. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 4(6), 933-938. https://doi.org/10.52436/1.jpmi.3207