Sosialisasi Pemberian Remisi bagi Narapidana Tindak Pidana Tertentu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012
DOI:
https://doi.org/10.52436/1.jpmi.31Kata Kunci:
Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana, RemisiAbstrak
Meskipun pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan namun kenyataanya beberapa warga binaan di Lapas Kelas 2A Pekanbaru belum memahami mengenai Pemberian Remisi Bagi Narapidana Tindak Pidana Tertentu. Selama ini, Remisi yang sering diberikan kepada Warga Binaan Lapas Kelas 2A Pekanbaru ialah remisi Umum, maupun remisi Khusus. Sedangkan untuk narapidana tindak pidana tertentu, jarang sekali. Karena salah satu syaratnya adalah narapidana bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, atau yang disebut dengan istilah Justice Collaborator. Hal inilah yang menyulitkan narapidana tindak pidana tertentu untuk mendapatkan Remisi di Lapas kelas 2A Pekanbaru. Perlunya sosialisasi dan penyuluhan sejak dini kepada warga binaan sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman mereka dalam memperoleh remisi. Dengan program pengabdian kepada masyarakat dana hibah Lembaga LP2M Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, kami sebagai bagian dari Civitas Akademik kampus Universitas Lancang Kuning melakukan program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) sebagai sarana untuk membantu permasalahan tersebut. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Pekanbaru sebagai mitra dan langkah awal sosialisasi masyarakat sejak dini. Adapun teknis kegiatan ini dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu. Hasil evaluasi yang dilakukan mencapai 50% dari akurasi evaluasi tingkat pemahaman warga binaan mengenai pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu.
Unduhan
Referensi
H. S. D. Appludnopsanji, “Problematika Kebijakan Pembebasan Narapidana sebagai Upaya Penanggulangan COVID-19 di Indonesia,” J. Wawasan Yuridika, vol. 4, no. 2, p. 132, 2020.
A. M. N. C. and A. Sulchan, ““Coaching Process of Prisoners In Correctional Institution Class I Kedungpane Semarang Viewed From Act No. 12 of 1995 On Concerning the Correctional Institution,” J. Daulat Huk. 3, vol. 3, no. 1, p. 5, 2020.
B. J. P. B. dan V. S. Biafri, “Pembinaan Kemandirian Terhadap Narapidana Lanjut Usia Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan,” Nusant. J. Ilmu Pengetah. Sos., vol. 7, no. 1, p. 136, 2020.
Haryono, “Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Lapas Terbuka Dalam Proses Asimilasi Narapidana,” J. Ilm. Kebijak. Huk., vol. 12, no. 3, p. 295, 2018.
B. H. Manullang, “Pemberian Hak Remisi Bagi Warga Binaan,” JUSTITIA J. Ilmu Huk. dan Hum., vol. 8, no. 1, p. 150, 2021.
D. I. Selvi Anggraini1, Abdul Wahid, “Pelaksanaan Sistem Pemberian Remisi Bagi Narapidana Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Studi Di Le,” J. Din., vol. 27, no. 25, p. 654, 2021.
S. Afrizal, “Pemberian Remisi Kepada Narapidana Sesuai Pp No. 99 Tahun 2012 Di Rutan Batam,” J. LAW POLICY Transform., vol. 2, no. 2, p. 126, 2017.
B. W. Desfianti Gebi Sari, R.B. Sularto, “Pemberian Remisi Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii A Bengkulu,” Diponegoro Law J., vol. 6, no. 2, p. 1, 2017.
B. H. Manullang, “Pemberian Hak Remisi Bagi Warga Binaan,” JUSTITIA J. Ilmu Huk. dan Hum., vol. 8, no. 1, p. 145, 2021.
C. Muhamad Rusdi, Hariyanto, “Sosialisasi Pemanfaatan Energi Terbarukan Dan Pelatihan Teknologi Tepat Guna Berbasis Solarcell Untuk Pelajar SMPIT Ibnu Sina Merauke,” J. Pengabdi. Masy. Indones., vol. 1, no. 3, p. 80, 2021.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.