Peningkatan Ekonomi Pesantren, Melalui Generasi Anti Riba Pada Siswa SMA Nurul Jadid Paiton Probolinggo
DOI:
https://doi.org/10.52436/1.jpmi.29Kata Kunci:
Anti Riba, Ekonomi, Pesantren, SMA Nurul JadidAbstrak
Praktek riba dalam kehidupan masyarakat dinyatakan oleh Islam sebagai sesuatu yang dilarang dan merupakan salah satu permasalahan yang berkaitan dengan perekonomian. Praktik riba dianggap dapat menghalangi laju ekonomi sebagai mana riba dapat menarik seluruh pendapatan masyarakat. Larangan riba sebenarnya sudah tegas dan jelas dalam Al-Qur'an dan Hadis. Stuktur keuangan Islam berkisar pada larangan atas penghasilan apapun yang berasal dari pinjaman/utang (riba) dan legalitas riba. Riba yang secara umum dikenal sebagai bunga dipahami sebagai tambahan yang diambil sebagai premi dari debitur. Pelarangan riba, pada hakekatnya adalah penghapusan ketidakadilan dan penegakan keadilan dalam ekonomi. Lulusan dari SMA Nurul Jadid selain menjadi alim sesuai jurusannya, namun juga harus terdidik dari sisi karakternya. Pada hal tentang transaksi Islam, SMA Nurul Jadid juga mempraktekkan transaksi ekonomi Islam, hal ini diwujudkan dari transaksi yang berlaku di Koperasi sekolah tersebut, selain itu pemahaman tentan perkara riba, ternyata masih minim oleh siswa tersebut. Dalam konteks internal, perlu adanya pendampingan terhadap generasi muda, untuk bisa memberikan edukasi awal tentang bahaya riba terkhusus pada internal PP Nurul Jadid. Fokus pada pengabdian ini, adalah siswa SMA Nurul Jadid Paiton Probolinggo, nantinya diharapkan para siswa tersebut memiliki pemahaman dan pandangan tentang bahaya riba pada transaksi yang akan dilakukan dikemudian
Unduhan
Referensi
D. I. Kelas, V. I. I. Smp, and N. Palembang, “MELALUI METODE GROUP TO GROUP EXCHANGE bisa dimaknai untuk masa kini , dan beberapa hal yang menjadi kajian IPS . abstrak , yaitu konsep peranan peristiwa proses pengorganisir dan memaknai fakta yang ada di kelas VII SMP yaitu Materi memenuhi kebutuhan me,” vol. 5, no. 1, pp. 49–55, 2020.
A. N. R. Muhammad Anwar Fathoni, “Peran Pesantren dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat di Indonesia,” Proceeding Conf. Islam. Manag. Accounting, Econ., vol. 2, pp. 133–140, 2019.
A. Jamarudin, M. K. Anam, and O. C. Pudin, “Bahaya Riba Dalam Ekonomi Islam Dalam Perspektif Al-Qur’an,” Stat. F. Theor, vol. 53, no. 9, pp. 1689–1699, 2019.
L. Istiqomah, “Konsep Riba dalam Al-Qu’an dan Implikasinya Bagi Perekonomian,” Perbank. Syariah, vol. 1, no. 1, pp. 41–56, 2020.
A. T. Buhari, “Bank Dan Riba: Implikasinya Dalam Ekonomi Islam,” J. Stud. Keislam., vol. 6, no. 1, pp. 127–136, 2020, doi: https://doi.org/10.35309/alinsyiroh.v6i1.3824.
S. Sudanto, “Pelarangan riba dan bunga dalam sistem hukum kontrak syariah,” Teraju, vol. 1, no. 02, pp. 89–104, 2020, doi: 10.35961/teraju.v1i02.93.
A. D. Putra and R. Desiana, “Pertukaran dan Percampuran dalam Ekonomi,” Muamalatuna, vol. 12, no. 1, p. 123, 2020, doi: 10.37035/mua.v12i1.3310.
A. Amwal, “| Al Amwal: Vol. 1, No. 2, Februari 2019,” vol. 1, no. 2, pp. 49–69, 2019.
Maida Khairani, “Sikap Karir (Studi Kasus pada Komunitas Masyarakat Anti Riba Pekanbaru),” pp. 1–92, 2020.
S. Nurlaila, “Pandangan Ibrahim Hosen dan Yusuf al-Qaradhawi mengenai status hukum bunga bank.”
H. Latif, “Bahaya Riba dalam Perspektif Hadits,” J. Ilm. Al Mu’Ashirah, vol. 17, no. 2, p. 176, 2020.
A. Naufal, “Riba Dalam Al-Quran Dan Strategi Menghadapinya,” Al Maal J. Islam. Econ. Bank., vol. 1, no. 1, p. 100, 2019, doi: 10.31000/almaal.v1i1.1838.
J. Aryani, S. Suparmin, and Y. Samri, “Analisis Efektivitas Kontribusi Komunitas Masyarakat Tanpa Riba,” TANSIQ J. Manaj. Dan Bisnis Islam, vol. 2, no. 2, 2019.
“RIBA VS ZAKAT DALAM PERPEKTIF EKONOMI ISLAM Iwan Romadhan Sitorus IAIN Bengkulu A . PENDAHULUAN Zakat merupakan salah satu pilar dari pilar Islam yang lima . Allah SWT telah mewajibkan bagi setiap muslim untuk mengeluarkannya sebagai penyuci harta mereka ,” vol. 5, no. 1, pp. 102–118, 2019.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia (JPMI)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.