Fenomena Pernikahan Dini: Tantangan dan Dampak dari Pernikahan Dini di Desa Gadingkulon, Banyuanyar, Probolinggo

Penulis

  • Ilun Muallifah UIN Sunan Ampel, Indonesia
  • Valentina Meida A.M. UIN Sunan Ampel, Indonesia
  • Himmatul Khoiriyah UIN Sunan Ampel, Indonesia
  • Eka Putri Silviana UIN Sunan Ampel, Indonesia
  • Surya Agung D. A. UIN Sunan Ampel, Indonesia
  • Muhammad Mifta R.A. UIN Sunan Ampel, Indonesia
  • Ni’mah Al Mufaddilah UIN Sunan Ampel, Indonesia
  • Adhi Nur Muhammad UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52436/1.jpmi.2829

Kata Kunci:

Pernikahan Dini, Tantangan dan Dampak

Abstrak

Dibalik Kekayaan Sumber Daya Alam yang dimiliki Desa Gading Kulon terdapat permasalahan yang membutuhkan perhatian khusus, yakni permasalahan stunting. Salah satu faktor penyebab stunting di desa ini adalah maraknya terjadi pernikahan dini. Fenomena pernikahan dini di desa ini disebabkan beberapa faktor seperti faktor ekonomi, faktor orang tua, faktor kecelakaan, faktor tradisi keluarga, faktor kebiasaan atau adat daerah setempat. Fenomena Pernikahan Dini dapat diminimalisir dengan pemberian edukasi mengenai pernikahan dini. diharapkan dengan adanya kegiatan edukasi ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan adanya dampak yang mungkin ditimbulkan dari pernikahan dini.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

L. Dina Maudina, “Dampak Pernikahan Dini bagi perempuan,” vol. 15, no. 2, pp. 89–95, 2019.

Adeline Pastika Muham et al., “Analisis Fenimisme Liberal Pada Dampak Pernikahan Usia Dini,” Public Serv. Gov. J., vol. 5, no. 1, pp. 100–108, 2024, doi: 10.56444/psgj.v5i1.1230.

Nur Rohmah Mutiah, Ishmatul Zulfa, and Widodo Hami, “Analisis Penyebab dan Dampak Pernikahan Dini (Studi Kasus di Desa Rejosari, Kecamatan Bojong),” Misykat Al-Anwar J. Kaji. Islam Dan Masy., vol. 7, no. 1, p. 32, 2024.

D. S. Putri and N. Nurwati, “Fenomena Pernikahan Dini Serta Dampaknya Terhadap Pola Pengasuhan Anak,” J. Ilmu Kesejaht. Sos., 2024.

I. Triadhari, M. Afridah, and H. H. Salsabila, “Dampak Psikologis Pernikahan Dini di KUA Kecamatan Kejaksaan Kota Cirebon,” Spiritualita, vol. 7, no. 2, pp. 89–100, 2023, doi: 10.30762/spiritualita.v7i2.1328.

L. Harahap and J. Lubis, “Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi Remaja Di Sma Negeri 5 Kota Padangsidimpuan Tahun 2022,” J. …, vol. 1, no. 2, pp. 2–5, 2022.

K. Damayanti, “Determinan perempuan bekerja di Jawa Barat,” J. Kependud. Indones., vol. 16, no. 1, p. 55, 2021, doi: 10.14203/jki.v16i1.428.

H. Fatimah et al., Perbikahan dini & Upaya Pencegahannya. 2021.

R. W. K. Ningrum and Anjarwati, “Dampak pernikahan dini pada remaja putri (Impact of early marriage on adolescent women),” J. Midwifery Reprod., vol. 5, no. 1, pp. 37–45, 2021.

A. Adam, “Dinamika Pernikahan Dini,” Al-Wardah, vol. 13, no. 1, p. 14, 2020, doi: 10.46339/al-wardah.v13i1.155.

Yopani Selia Almahisa and Anggi Agustian, “Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam,” J. Rechten Ris. Huk. dan Hak Asasi Mns., vol. 3, no. 1, pp. 27–36, 2021, doi: 10.52005/rechten.v3i1.24.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-09-23

Cara Mengutip

Muallifah, I., A.M., V. M., Khoiriyah, H. ., Silviana, E. P., D. A., S. A. ., R.A., M. M. ., Al Mufaddilah, N. ., & Muhammad, A. N. . (2024). Fenomena Pernikahan Dini: Tantangan dan Dampak dari Pernikahan Dini di Desa Gadingkulon, Banyuanyar, Probolinggo. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 4(4), 731-737. https://doi.org/10.52436/1.jpmi.2829