Peningkatan Pengawasan Partisipatif Menghadapi Pemilu 2024 di Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis

Penulis

  • Ishak Ishak Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau, Indonesia
  • Tito Handoko Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau, Indonesia
  • Ben Hansel Notatema Zebua Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau, Indonesia
  • Ismandianto Ismandianto Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52436/1.jpmi.2023

Kata Kunci:

partisipasi politik, pemilihan umum, pengawasan

Abstrak

Upaya mewujudkan Pemilu demokratis Tahun 2024 dari aspek pengawasan melibatkan elemen masyarakat adalah sebuah prasyarat utama, tanpa dukungan keterlibatan seluruh masyarakat, maka pengawasan akan sulit diwujudkan yang akan mempengaruhi terwujudnya Pemilu demokratis tahun 2024 nanti. Kegiatan pengawasan Pemilu merujuk pada fungsi dibentuknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tercermin melalui tugas dan kewajiban serta wewenangnya. Dalam melakukan pengawasan Pemilu, Bawaslu tidak hanya bekerja pada saat Pemilu terlaksana tetapi sejak mulai dari persiapan penyelenggaraan Pemilu. Tujuan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini secara khusus ditujukan kepada masyarakat di Kecamatan Rupat Utara Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Kegiatan pengabdian yang diikuti oleh masyarakat Kecamatan Rupat Utara dari unsur kalangan orang tua, pria dan wanita dan unsur pemuda. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat diawali tahap registrasi peserta dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim Pengabdian dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau. Dalam konteks pengawasan Pemilu partisipatif, masyarakat wajib terlibat dalam kegiatan politik, termasuk pemilihan umum. Masyarakat atau kelompok masyarakat yang terlibat di dalamnya bisa mendukung maupun kemudian menjadi penggugat proses dan hasil Pemilu. Urgensi pengawasan partisipatif yang dilakukan masyarakat berfungsi untuk memperkuat kapasitas dan kualitas pengawasan, baik pilkada maupun Pemilu sehingga mendorong perluasan wilayah pengawasan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

P. E. D. Antari, “Interpretasi Demokrasi dalam Sistem Mekanis Terbuka Pemilihan Umum di Indonesia,” vol. 3, no. 1, 2018.

Bawaslu, “Panduan Pengelolaan Media Sosial,” Jatim.Bawaslu.Go.Id, 2018.

A. et al Riwanto, Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Bawaslu, 2019.

Y. Rohaniah and Efriza, Pengantar Ilmu Politik. Intrans Publishing, 2015.

A. et al Wall, Desain Penyelenggaraan Pemilu: Buku Pedoman Internasional IDEA. IDEA, 2016.

BPS, Kabupaten Bengkalis dalam Angka. BPS Bengkalis, 2022.

O. A. Ghofur, “Pulau Terluar Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kecamatan Rupat Utara,” vol. 6, no. 1, pp. 59–80, 2014.

KPU, “Cek DPT KPU.” [Online]. Available: https://cekdptonline.kpu.go.id/.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-06-03

Cara Mengutip

Ishak, I., Handoko, T., Zebua, B. H. N., & Ismandianto, I. (2024). Peningkatan Pengawasan Partisipatif Menghadapi Pemilu 2024 di Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 4(3), 387-393. https://doi.org/10.52436/1.jpmi.2023