Pemahaman Masyarakat Terhadap Pelaku Usaha yang Menghimpun Dana dalam Bentuk Investasi di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru
DOI:
https://doi.org/10.52436/1.jpmi.36Kata Kunci:
hukum investasi, pelaku usahaAbstrak
Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk menganalisis terhadap pemahaman pelaku usaha terhadap hukum perusahaan dalam menjalankan usaha dibidang investasi sesuai dengan prinsip kepatutan dalam menjalankan usahanya. Pada kelompok masyarakat di Kecamatan Rumbai di Kota Pekanbaru, dalam aspek akibat hukum yang ditimbulkan tidak melaksanakan prinsip hukum investasi dalam perspektif hukum bisnis. Target Luaran peningkatan pemahaman para pelaku usaha terhadap prinsip hukum perusahaan investasi dalam menjalin hubungan kemitraan ini, merupakan hal sangat penting dalam dunia usaha terhadap persaingan usaha untuk meningkatkan daya saing tercapai keuntungan, khususnya dan, maka tindak lanjut dari hasil pengabdian ini, semoga bermanfaat bagi tim pengabdian maupun pihak luar terkait dengan usaha kecil menengah mengenai prinsip kepatutan ini adalah berupa artikel bahan kajian perkuliahan bagi mahasiswa serta memungkinkan sekaligus untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat. Metode pelaksanaannya adalah sifat pengabdian ini adalah ceramah dan Tanya jawab dengan peserta dengan webinar. Dalam pembahasan pengabdian ditemukan bahwa permasalahan yang dihadapi oleh mitra tersebut, maka perlu diadakan pemecahan masalahnya dengan memberikan gambaran yang jelas kepada mitra tersebut, karena pengetahuan mereka sangat kurang terhadap prinsip hukum investasi dalam menjalin hubungan kemitraan dan akibat hukum yang ditimbulkan, oleh karena itu selanjutnya perlu dilakukan penyuluhan hukum. Beberapa temuan dalam pengabdian ini dijadikan bahan untuk perbaikan pelaksanaan pendayagunaan prinsip hukum investasi, guna peningkatan terhadap masyarakat pelaku usaha. Luaran yang dihasilkan sesuai rencana kegiatan bagi pengusul berupa artikel ilmiah, dan bahan kajian pembelajaran untuk mahasiswa.
Unduhan
Referensi
Y. Anggrahini, Pasar modal didefinisikan sebagai pasar untuk berbagai instrument keuangan, 2014, https://eprint.umns.ac.id, (accessed Juni, 29, 2021).
https://riau.harianhaluan.com/2021/01/16/merasa-dirugikan-dan-di-bohongi- nasabah-gugat-pt-kki-ke-pengadilan-agama-bangkinang/, (accessed Juni, 29, 2021).
D. Apriani, Mewaspadai Investasi Bodong dan Arisan berantai Online di Desa Kerinjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, 2021. https://www.google.com/jscs.ejurnal.unsri.ac.id (accessed Juli, 04, 2021).
M. Sholiha 2014, Investasi Secara Harfiah, https://www.google.com/eprints.ums.ac.id%2F29219%2F2%2F04._BAB_I.pdf, (accessed Juni, 29, 2021).
Tiaa, Investor penting untuk melihat rasio ini sebelum melakukan investasi, https: journal.umg.ac.id ( accesed Juli, 04, 2021).
Mud’mainah, Kepemilikan institusional, keputusan investasi, keputusan pendanaan, dan kebijakan dividen pada nilai perusahaan, 2019. https:Repository.unmudjember.ac.id, ( accesed Juli, 04, 2021).
R. Wirjono Prodjodikoro, Azas-azas Hukum Perjanjian, Jakarta:PT. Bale Bandung, 1989.
Ferianggriawan, 2014, Risiko Dalam Investasi, http://ferianggriawan1.blogspot.com/2014/11/makalah-risiko-dalam- investasi.html ( accesed Juli, 05, 2021).
Budi Untung, Hukum Bisnis Pasar Modal, (Yogyakarta: Andi, 2011),
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta, Prenada Media, 2014.
Rini Sulistiawati , Pengaruh Investasi Terhadap Pertembuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja serta Kesejahteraan, 2012Masyrakat di Provinsi Indonesia, https://www.google.com/media.neliti.com%2Fmedia%2Fpublications%2F10500-ID-pengaruh-investasi-terhadap-pertumbuhan-ekonomi-dan-penyerapan-tenaga-kerja- ( accesed Juli, 05, 2021).
Agus Budiarto, Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Bogor, Ghalia Indonesia, 2009.
OK. Saidi & Yessi Serena Rangkuti, Hukum Investasi dan Pasar Modal Suatu Kajian Kritis Terhadap Kemudahan Berusaha, Prenadamedia, 2019.
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, CitraAditya Bakti, Bandung, 2002.
Salim HS dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi Indonesia, Raja Grafindo, 2018.
Jogiyanto, Teori Portofolio dan Analisis Investasi, Edisi III, cet, I Yogyakarta, BPFE, 2003.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia (JPMI)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.