Sosialisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Menjadi Eco-Enzyme di RW 09 Kesunean
DOI:
https://doi.org/10.52436/1.jpmi.2174Kata Kunci:
Eco-enzyme, Sampah Rumah Tangga, SosialisasiAbstrak
Salah satu daerah perkotaan yang padat penduduk adalah RW 09 Kesunean yang terletak di Kelurahan Kesepuhan Kota Cirebon. Masyarakat di RW 09 Kesunean telah memiliki kesadaran untuk mengolah sampah, hal ini juga didukung dengan adanya program Bank Sampah yang mendorong masyarakat untuk mengumpulkan sampah mereka dan kemudian ditabung di Bank Sampah. Dalam segi pengolahan sampah non-organik, RW 09 Kesunean telah berhasil dan mampu mendapatkan penghargaan di tingkat nasional. Namun, dari segi pengolahan sampah organik RW 09 masih belum berjalan secara maksimal. Hal ini ditandai dengan adanya pengolahan sampah organik berupa dedaunan kering yang dijadikan sebagai pupuk, tetapi untuk sampah rumah tangga masih belum diolah dan dibuang begitu saja. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini yaitu dapat dilakukan dengan cara mengolah sampah rumah tangga menjadi eco-enzyme. Eco-enzyme ini merupakan hasil fermentasi limbah dapur yang memiliki beragam manfaat bagi lingkungan dan manusia. Dalam penelitian ini menggunakan metode Participatory Action Research (PAR). Selain itu juga digunakan metode penyuluhan dan demonstrasi cara membuat eco-enzyme dari sampah rumah tangga. Hasil dari upaya pengabdian ini menunjukkan bahwaKader Posyandu RW 09 Kesunean memiliki antusiasme yang tinggi terhadap sosialisasi eco-enzyme ini. Partisipasi mereka terlihat dari awal hingga akhir kegiatan, dan keseriusan ini juga tercermin melalui banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada peneliti mengenai penerapan eco-enzyme dalam kehidupan sehari-hari.
Unduhan
Referensi
SIPSN, “Capaian Kinerja Pengelolaan Sampah,” 2022. https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/.
JDIH, “Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009.” https://peraturan.bpk.go.id/Details/38771/uu-no-32-tahun-2009.
JDIH, “Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020.” https://peraturan.bpk.go.id/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020.
JDIH, “Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2008.” https://peraturan.bpk.go.id/Details/39067/uu-no-18-tahun-2008.
Nugroho, Silalahi, and Azzahra, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Pembuatan Pupuk Kompos dan Kerajinan Tangan dari Limbah Plastik. Uwais Inspirasi Indonesia, 2023.
R. Y. Viza, “Uji Organoleptik Eco-Enzyme dari Limbah Kulit Buah,” BIOEDUSAINSJurnal Pendidik. Biol. dan Sains, vol. 5, no. 1, pp. 24–30, 2022, doi: 10.31539/bioedusains.v5i1.3387.
L. Vama and M. N. Cherekar, “Production, Extraction and Uses of Eco-Enzyme Using Citrus Fruit Waste: Wealth From Waste,” Biotech. Env. Sc, vol. 22, no. 2, pp. 346–350, 2020.
R. T. H. Putri, A. Aisa, M. Taubah, and ..., “Sosialisasi dan Pelatihan Pemanfaatan Sampah Organik sebagai Pupuk Alami Eco-Enzyme di Desa Sidomulyo,” Pertan. J. Pengabdi. Masy., vol. 4, no. 1, pp. 1–5, 2023, [Online]. Available: https://ejournal.unwaha.ac.id/index.php/abdimasper/article/view/3157.
S. Hakim et al., “Go Green Ekonomi Edukasi Pembuatan Pupuk Organik Media Eco Enzyme Desa Kelampangan Kota Palangkaraya,” J. Pengabdi. Kpd. Masy. Indones., vol. 3, no. 1, pp. 69–78, 2023, doi: 10.55606/jpkmi.v3i1.1259.
A. Rahmat and M. Mirnawati, “Model Participation Action Research Dalam Pemberdayaan Masyarakat,” J. Ilmu Pendidik. Nonform., vol. 06, no. 01, pp. 62–71, 2020.